Video Penggerebekan Baby Lobster Ilegal Oleh Polda Jambi


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan 5 pelaku dan rumah yang dijadikan penampungan ilegal baby lobstrer, di Jl. Raden Suhur , Desa Tangkit Baru Kecamatan Sungai gelam Kabupaten Muaro jambi. Rabu (27/5/2020).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, menyatakan, di lapangan di dapatkan 7 box berisi bibit lobster.

“Di dapatkan 44.800 bibi. Dengan rincian Lobster Mutiara 239 ekor dan Lobster Pasir 44.561 ekor,” ungakapnya di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (27/5/2020).

lanjut Edi mengatakan, untuk potensi kerugian sebesar sebesar miliaran rupiah. Baby lobster pun berasal dari lampung.

“Rp 6,7 M potensi kerugian, baby lobster ini dari Lampung,” ujarnya.