Anak di Bawah Umur Tertangkap Jadi Kurir Narkoba Lintas Provinsi



Anak di Bawah Umur Tertangkap Jadi Kurir Narkoba Lintas Provinsi 
JAMBIFLASH.COM – Kasus transaksi narkoba lintas provinsi berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.
Sebanyak dua orang tersangka telah ditangkap dalam perkara ini. Satu orang tersangka merupakan anak-anak berusia 17 tahun. Sedangkan tersangka yang satunya lagi merupakan orang dewasa.
Tersangka yang berusia dewasa ini berinisial M (20). Tersangka M merupakan warga RT 3 Pancoran Dusun X Talak Rimau, Desa Muara Medak Kecamatan Banyung Lencir, Kabupaten Muba Sumsel.
Sedangkan tersangka yang berstatus di bawah umur merupakan warga Kecamatan Sungai Gelam.
“Kasus ini kita ungkap tanggal 10 Mei 2020 lalu. Ada dua orang tersangka yang kita amankan. Satu orang anak-anak dan satu lagi orang dewasa,” kata Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Feisal, SH, Jumat (19/6/2020).
Tersangka yang berusia dewasa ini berinisial M (20). Tersangka M merupakan warga RT 3 Pancoran Dusun X Talak Rimau, Desa Muara Medak Kecamatan Banyung Lencir, Kabupaten Muba Sumsel.
Sedangkan tersangka yang berstatus di bawah umur merupakan warga Kecamatan Sungai Gelam.
“Kasus ini kita ungkap tanggal 10 Mei 2020 lalu. Ada dua orang tersangka yang kita amankan. Satu orang anak-anak dan satu lagi orang dewasa,” kata Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Feisal, SH, Jumat (19/6/2020).