Tiga Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK



Tiga Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK
JAMBIFLASH.COM – Resmi 3 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ke 3 orang tersebut yaitu, Tajaludin Hasan, Parlagutan Nasution dan Cek Man.
Di dalam siaran langsung, media sosial Facebook, dengan akun @KPKRI disebutkan, Komisioner KPK Lili Pintauli, mengatakan, guna penyelidikan 3 tersangka ini ditahan KPK pada 30 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020.
“Ke 3 tersangka di tahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Pongdan Jaya Guntur,” relese dari siaran langasung akun KPK RI.