Anda Ingin Rapid Test? Segini Biayanya



Anda Ingin Rapid Test? Segini Biayanya

JAMBIFLASH.COMKementerian Kesehatan RI telah menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test untuk mendeteksi virus corona. Batas tertinggi yang ditetapkan untuk rapid test Covid-19 sebesar Rp150 ribu.

Penetapan batas tertinggi pemeriksaan rapid test tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo pada Senin, 6 Juli 2020.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengatakan, besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu, pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
”Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Bambang Wibowo, Selasa (7/7/2020) di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta.