Di Merangin, Perusahaan Wajib Salurkan CSR untuk Pemberdayaan Masyarakat



Di Merangin, Perusahaan Wajib Salurkan CSR untuk Pemberdayaan Masyarakat

JAMBIFLASH.COM – Perusahaan yang bergerak di Wilayah Kabupaten Merangin diminta wajib salurkan Corporate Social Respondsibility (CSR) sebagai tanggung jawab sosial perusahaan untuk pemberdayaan Masyarakat.
Agus, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Merangin mengatakan, masih banyak sejumlah perusahaan yang dinilai kurang pro-aktif untuk melakukan pemberdayaan pada Masyarakat.
“Nantinya, kedepan kita bisa bekerjasama dan bergerak dengan pihak perusahaan – perusahaan yang ada di Merangin, perusahaan itu memang wajib mengeluarkan dana untuk pemberdayaan Masyarakat sekitar,” Kata Agus, (7/7/2020).