Cara Membuat Tambang Emas Legal di Provinsi Jambi


Jambiflash.com – Potensi mineral berharga seperti emas atau tambang emas, sangat tinggi di Provinsi Jambi. Mineral ini, rata-rata berada di wilayah barat Provinsi Jambi, mulai dari Sarolangun, Merangin, Bungo hingga Tebo.

Saking tingginya potensi emas ini, PT Aneka Tambang (Antam), sudah beroperasi sejak belasan tahun di dua kabupaten: (Sarolangun dan Merangin). Bahkan, PT Antam kini menunggu izin eksploitasi keluar untuk kemudian beroperasi full di dua wilayah itu.

Baca Juga : Lowongan Kerja di Jambi, Dibutuhkan Ribuan Sarjana untuk Posisi PPL

Sementara, pantauan di lapangan, aktivitas penambangan emas masih banyak terjadi di empat kabupaten tersebut. Tetapi, petambang maupun pebisnis emas ini tak memiliki izin. Sehingga terjadi konflik interest di tingkat bawah dan atas akibat praktek semacam ini.

Menurut Musri Nauli SH, seorang akvis dan advokat Jambi, Jambi yang kaya akan mineral tambang, mestinya bisa makmur di sisi ekonomi jika diurus dengan baik lewat regulasi yang baik pula.

“Di negara kita ini ada Undang-undang Minerba yang mengatur soal wilayah pertambangan rakyat. Ini perlu digali dan ditelaah lagi agar bisa diturunkan menjadi peraturan khusus yang membuat pertambangan mineral menjadi legal di Jambi,” beber Musri Nauli, mantan aktivis Walhi Jambi ini, Sabtu (31/10/2020).

Salah satu cara di antara sekian banyak regulasi, salah satu cara untuk membuat tambang emas legal adalah dengan merubah aturan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi. Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) rakyat bisa dimasukkan ke dalam aturan tersebut.

Setelah RTRW mencatumkan WIUPR, maka dibuat lagi regulasi pengurusan izin pertambangan sesuai aturan perundang-undangan Minerba yang ramah lingkungan.

Baca Juga : 52 Program Pembangunan yang Wajib Diketahui Warga Kerinci

“Ini bukan melegalkan tambang emas tanpa izin ya, ingat, ini mengatur soal perizinan tambang emas baru sesuai peraturan perundangan-undangan,” tambah Bang Nauli -sapaan akrab Musri Nauli SH-.

Direktur Media dan Publikasi Haris-Sani ini menambahkan, satu-satunya kandidat yang sudah mematangkan rencana mengubah RTRW yang memasukkan soal WIUPR ini, adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris-Abdullah Sani.

“Haris-Sani lewat cara ini, bisa mengakomodir rakyat yang ingin menikmati potensi daerah dan juga Lembaga hukum, pemerintah dan aktivis lingkungan yang ingin semua sesuai aturan perundang-undangan,” tutupnya.(*)

Sumber jambiseru.com Cara Membuat Tambang Emas Legal di Provinsi Jambi