Belasan Pasangan Muda-mudi Digerebek Sedang Asyik Indehoi


Jambiflash.com – Kelakuan belasan pasangan muda-mudi ini cukup meresahkan warga. Pasalnya, mereka nekat melakukan hubungan suami-istri tanpa status pernikahan. Mereka pun akhirnya ditangkap dan diamankan petugas.

Belasan muda-mudi ini tertangkap dalam Razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Mereka tertangkap saat tengah asyik indehoi di dalam kamar hotel.

Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, penangkapan belasan pasangan bukan suami istri ini berkat adanya laposan masyarakat. Sebab masyarakat di sana sudah cukup resah. Hingga kemudian memutuskan melaporkan kejadian ini pada petugas Satpol PP.

Baca Juga : Berikut Kabar Manohara Terbaru 2020

Baca Juga : Motor Dicuri Setelah 5 Menit Ditinggal Korban

Baca Juga : Duel, Seorang Petani Tewas

“Dari hasil operasi itu, didapati 11 pasangan yang kemudian kami lakukan pendataan dan pembinaan,” jelas Kabid Tibum Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli dikonfirmasi Senin (5/10).

Usai ditangkap, belasan muda-mudi ini kemudian diamankan ke kantor Satpol PP. Selanjutnya, orang tua mereka dipanggil dan kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar perda lagi.

“Karena Covid-19 ini rumah singgah Dinas Sosial digunakan untuk pasien karantina, akhirnya kepada pelanggar kita panggil kedua orang tuanya sambil membuat surat pernyataan dan kita serahkan mereka pada orangtuanya,” ucap dia.

Sedangkan, untuk hotel tempat pasangan muda-mudi tersebut melakukan tindakan pelanggaran aturan daerah, akan ditindak hingga pencabutan izin operasional.

“Hotelnya kita lakukan pemanggilan, kita mintai klarifikasi. Apakah ada filter bagi tamu yang menginap di situatau seperti apa, atau dengan aplikasi atau tidak. Nanti hasil klarifikasi hotel ada indikasi pembiaran, kita berikan sanksi tegas dengan pencabutan izin sesuai Perda 87 tahun 2005,” kata dia

Selai kegiatan prostitusi terselubung, Satpol PP Kota Tangerang, juga menindak tegas tempat usaha restoran dan kafe yang melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“PSBB sesuai perwal 8 tahun 2020 kita akan menerapkan sanksi sifatnya sosialisasi, peringatan dan PSBB perpanjangan ke-11 lanjutan ini melakukan operasi lebih masif dan denda,” jelas Ghufron
Dijelaskan dia, dalam operasi seminggu kemarin, pihaknya menutup 4 titik kafe dan restoran yang terdapat di wilayah Karang Tengah dan Ciledug, dengan pemberian sanksi denda dan penutupan sementara lokasi usaha kuliner tersebut.

Baca Juga : P2MJB-PAS Nyatakan Sikap Siap Memenangkan Haris-Sani

Baca Juga : Musri Nauli : Orang Udik

Baca Juga : Tak Mampu Bayar Utang, Dua Gadis Layani Kakek 70 Tahun Sampai Anunya Benjol-benjol

“Sudah kita terapkan sejak 17 September bagi perorangan maupun badan usaha. Kemarin kita tutup paksa 4 titik kafe dan Rumah makan di wilayah Karang Tengah dan Ciledug, memang di perwal hanya penutupan 1 x24 jam dan sanksi denda. Dalam Perwal, setelah membayar kewajiban denda silahkan membuka lagi dengan catatan-catatan kalau masih melanggar lagi kita akan mencabut izinnya,” jelas dia. (red)

The post Lagi Asyik Indehoi Belasan Pasangan Muda-mudi Digerebek appeared first on Berita Jambi Seru Com.

source https://www.jambiseru.com/berita/2020/05/10/lagi-asyik-indehoi-belasan-pasangan-muda-mudi-digerebek