Selisih Paham, Burhanudin Tewas Dibantai di Depan Isteri

Selisih Paham, Burhanudin Tewas Dibantai di Depan Isteri

Jambiflash.com -- Burhanudin tewas mengenaskan setelah dibantai dua orang temannya sendiri. Tragisnya, pembunuhan itu terjadi di hadapan istrinya.

12 tahun berlalu, seorang pelaku ditangkap polisi, yakni Sahril alias Kalil (36) warga Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dia menyusul rekannya Samiul Basir yang lebih dulu ditangkap dan sudah menjalani masa hukuman.

Baca Juga : Cara Berhubungan Intim Semasa Pandemi Covid-19

Baca Juga : Begini Cara Dapat Listrik Gratis

Baca Juga :  Al Haris Si Anak Emak, Minta Restu Sebelum Beraktivitas

Pembunuhan tersebut terjadi saat korban berboncengan sepeda motor dengan istri tak jauh dari rumahnya di Jalan Lintas Porok Ulak, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, 16 Agustus 2008 dini hari. Kedua pelaku mengadang korban sambil membawa parang dan pisau.

Keduanya langsung membacok dan menusuk korban secara membabi buta di depan istrinya. Korban dievakuasi warga ke rumah dan tak lama kemudian meninggal.

Kapolres Musi Rawa, AKBP Efrannedy, mengungkapkan tersangka Sahril ditangkap begitu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Empat Lawang, Jumat (2/10). Dia sebelumnya mendekam di penjara selama beberapa tahun karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

"Dua tersangka sudah ditangkap, satu di antaranya sudah menjalani hukuman, dan satu lagi baru kemarin diamankan ketika keluar dari lapas. Meski kasusnya sudah 12 tahun lalu, tapi tetap diproses," ungkap Efrannedy, Sabtu (3/10).

Baca Juga : Pemotor Tewas Setelah Tabrak “Pantat” Mobil

Baca Juga : Angka Kemiskinan di Jakarta September 2020 Meningkat

Baca Juga : Vaksin Covid-19 Tiba Bulan November

Dikatakan, korban dan kedua tersangka pernah terlibat selisih paham. Hal itu membuat mereka merencanakan pembunuhan dengan mengadang korban saat pulang ke rumah.

"Motifnya selisih paham, bukan karena ingin menguasai barang korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup penjara. Tersangka sempat menjalani kesehatan untuk memastikan bebas Covid-19 sebelum ditahan di Mapolres Musi Rawas.(red)

Sumber : Merdeka.com