Terbukti Bersalah, AJB Kapok Dampingi Syafril di Sungai Penuh

Jambiflash.com – Wali Kota Sungai Penuh Asyafri Jaya Bakri (AJB), tampaknya kapok mendampingi kandidat Cawagub Jambi Syafril Nursal. Meski Syafril hari ini, Sabtu (31/10/2020), berkunjung ke Sungai Penuh, AJB yang sudah terbukti bersalah pada kasus video mengajak memilih Safril di acara resmi itu, tak terlihat sama sekali.

Informasi didapat, Safril hari ini memberi materi dan pembekalan KKN di kampus STIA Nusa Kerinci, Sungai Penuh. Tetapi, dari berbagai sumber, mengakui bahwa AJB tak tampak sama sekali di acara itu.

Di manakah AJB berada?

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Setda Kota Sungai Penuh, Zamri Sidik, mengaku tidak tahu keberadaan pimpinannya.

“Dak tau jugo, sejak Rabu (28/10/2020) tidak ada kontak dengan beliau,” jelas Kabag Humas via pesan singkat Whatsapp, Sabtu malam sekitar pukul 22.24 WIB.

Baca Juga : Ini Fakta Lengkap Mendiang Sean Connery, Pemeran James Bond yang Fenomenal

Ditanya soal jadwal kegiatan Wali Kota Sungai Penuh hari ini, Kabag Humas juga mengaku tidak tahu.

“Dak terpantau kita hari ini. Selama libur, aku dak ado kontak dengan beliau,” jabar Zamri Sidik, lagi.

Untuk diketahui, Wali Kota Sungai Penuh, AJB, sudah terbukti bersalah dalam kasus video kampanye mengajak warganya untuk memilih Safril Nursal, Cawagub Jambi nomor urut 2 yang berpasangan dengan Fachrori Umar.

Setelah diselidiki dan disidik pihak hukum, akhirnya diputuskan bahwa AJB Sang Wali Kota Sungai Penuh yang juga ayah kandung dari Fikar Azami – Cawako Sungai Penuh berpasangan dengan Yos Adrino- ini, dinyatakan terbukti bersalah.

Sidang AJB dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Selasa 27 Oktober 2020 lalu. Sidang yang diketaui Hakim Dedi Kuswar ini, memutuskan bahwa Wali Kota Sungai Penuh AJB yang ayah Fikar ini, terbukti bersalah dan dikenai hukuman berupa denda senilai Rp 4 juta subsidari 2 bulan penjara.

Menurut Dedi Kuswar, AJB terbukti bersalah melanggar UU Pilkada sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 ayat (3) UU No 10 tahun 2016. (red)

Sumber jambiseru.com Terbukti Bersalah, AJB Kapok Dampingi Syafril di Sungai Penuh