Viral Soal Puan Maharani Matikan Mic Dewan Saat Paripurna


Jambiflash.com – Setiap anggota dewan memiliki hak konstitusi yang dijamin oleh aturan perundang-undangan dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna.

Demikian dikatakan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Irwan dalam keterangan tertulis yang diterima (Selasa, 6/10/2020).

Baca Juga :  Bejat! Kakek 58 Tahun Setubuhi ABG, Terkuak Saat Hamil 5 Bulan

Baca Juga : Berikut Profil Zumi Zola Hingga Kariernya

Baca Juga : Zumi Zola Setelah Ditinggal Istri, Mata Rabun Kesehatan Memburuk

Irwan kecewa dengan sikap Ketua DPR RI, Puan Maharani yang mematikan microphone dirinya saat menyampaikan pendapatnya terkait penolakan rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja sebagai UU, pada Sidang Paripurna, Senin (5/10) sore kemarin.

“Saya sangat kecewa dan sedih, karena apa? aspirasi rakyat di luar yang saya ingin sampaikan secara jernih dan tuntas tidak bisa tersampaikan jelas dan tegas karena disamping sering dipotong oleh pimpinan sidang juga microphone saya dimatikan,” jelasnya.

Irwan menegaskan, sikap Puan sebagai upaya merintangi tugasnya selaku pemegang amanat konstituennya.

“Saya merasa ini upaya menghalangi tugas saya dalam menjalankan fungsi legislatif. Tentu ini ancaman buruk bagi demokrasi ke depan. Apalagi, hak berpendapat di parlemen dijamin oleh UU. Saya tidak tahu apakah ini masuk dalam kategori contempt of parliament atau tidak?” tandas Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Timur ini.

Baca Juga : Pasien Reaktif Covid-19 di Tebo Meninggal Dunia

Baca Juga : Satu Pengendara Motor Tewas Laka Lantas di Tembesi

Baca Juga : Mantan Dirut BTN Jadi Tersangka

Meski begitu, Irwan berharap dengan peristiwa ini justru dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia yang kian terus membaik kedepannya. (*)

The post Viral Soal Puan Maharani Matikan Mic Dewan Saat Paripurna appeared first on Berita Jambi Seru Com.