Wali Kota Sungai Penuh Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu



Wali Kota Sungai Penuh Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Jambiflash.com -- Walikota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri (AJB) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana atau dugaan atas pelanggaran Pemilu Kamis (15/10/2020).

Baca Juga : Begini Nasib Pengusaha Hiburan Malam di Kota Jambi Saat Pandemi

Video AJB viral beberapa waktu lalu menyampaikan pernyataan atau ucapan ajakan kepada masyarakat untuk memilih calon wakil Gubernur provinsi Jambi Irjen Pol (Purn) H.Syafri Nursal.

Penyidik Sentra Gakkumdu telah serah terima kepada tim JPU Sentra Gakkumdu Kejari Sungaipenuh kamis kemarin.

Komisioner Bawaslu kota Sungaipenuh, Joni Arman saat dikonfirmasi membenarkan adannya serah terima dari tim penyidik Sentra Gakkumdu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sentra Gakkumdu Kejari Sungaipenuh.

Baca Juga : Jubir : 25 Warga Binaan yang Positif Covid-19 Sudah Dipisahkan di Blok Sendiri

“Penyidik Sentra Gakkumdu telah serah terima kepada tim JPU Sentra Gakkumdu Kejari Sungaipenuh kamis kemarin, untuk lebih jauh saya tidak berkompeten untuk menjawabnya, ” ujar Joni, Jumat (16/10/).

Baca Selengkapnya di Jambiseru.com