Anak Perempuan 10 Tahun di Muaro Jambi Digarap Karyawan Orang Tuanya

Jambiflash.com – SL, gadis berusia 10 tahun warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi hanya bisa pasrah setelah dirudapaksa oleh karyawan orang tuanya sendiri. Sang pelaku yaitu MS (17). Pelaku juga sudah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas, AKP Amradi mengatakan, pelaku MS dilaporkan pada Selasa (3/11/2020).

“Pelaku ditangkap pada Kamis 5 November 2020 sekitar pukul 18.45 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” kata Amradi, Jumat (6/11/2020) via Whatsapp.

Baca Juga : Selain Zumi Zola, Deretan Artis Ini Pernah Ditinggal Pasangan Saat di Penjara

Perbuatan keji ini dilakukan pelaku pada 23 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban dirudapaksa pelaku di sebuah kamar di dalam rumah tempat tinggal korban dan pelaku, yang berada di Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.

Kejadian berawal saat korban hendak duduk di rumah sekaligus tempat usaha orang tuanya. Saat itu juga pelaku mengajak korban untuk naik ke lantai atas, tapi korban yang sehabis main bola dan merasa lelah, sempat menolak.

Tak putus asa, pelaku pun terus memaksa korban. Bahkan menakuti korban dengan cara menjelitkan mata dan menarik tangan korban. Saat di dalam kamar pelaku, korban langsung dibaringkan paksa.

Sumber jambiseru.com Anak Perempuan 10 Tahun di Muaro Jambi Dirudapaksa Karyawan Sendiri