Kasus Dugaan Pengancaman Timses Pakai Senpi di Batanghari Diteruskan ke Polres


Jambiflash.com -- Laporan dugaan tindakan pengancaman dengan menggunakan senjata api, yang dilaporkan oleh tim pasangan calon nomor ururt 01 Yuninta-Mahdan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batanghari berbuntut panjang.


Pasalnya, laporan dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata api yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 02 Firdaus-Camelia terhadap tim pasangan calon nomor urut 01 Yuninta-Mahdan diteruskan ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Penyebar Video Mirip Gisella Anastasia Dikabarkan Masih Remaja

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Tritusian. Ia mengatakan, pihaknya tidak dapat melanjutkan laporan tersebut, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

“Iya, laporan tersebut akan kita teruskan ke pihak kepolisian sebagai tindak pidana umum,” kata Ketua Bawaslu, Indra, Selasa (10/11/2020).

Sumber jambiseru.com artikel asli berjudul Kasus Dugaan Pengancaman Timses Pakai Senpi di Batanghari Diteruskan ke Polres