Kejari Batanghari Selamatkan Uang negara Sebesar USD 33.107,34


Serutv.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari kembali berhasil menyelamatkan uang negara sebesar USD 33.107,34. Uang tersebut merupakan hasil penyelidikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor:39/LHP/XVIII/JMB/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015, terhadap Dugaan 14 Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan tidak membayar Iuran tetap (Land Rent), Iuran Produksi (Royalti) penjualan hasil tambang dan tidak menempatkan jaminan reklamasi serta pasca tambang.

Dalam penyelidikan tersebut Kejari Batanghari bersinergi dengan Inspektur Tambang pada Dinas ESDM Provinsi Jambi, Inspektorat Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari.


Baca Juga : Viral Lagu 19 Detik Pasca Video Syur Mirip Gisel Beredar

Berdasarkan penyelidikan tersebut, pada Senin tanggal 26 Oktober 2020 Sekira pukul 09.38 Wib, berdasarkan Bukti Penerimaan Negara Dalam Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah dilakukan pembayaran Iuran Tetap (Land Rent) oleh PT. Bubuhan Multi Sejahtera (PT.BMS) yaitu perusahaan pertambangan batu bara yang di Kabupaten Batanghari.

“Pembayaran tagihan iuran tetap (Land Rent) dibayar melalui Pos Bayar Bank Mandiri senilai USD 33.107,34 (Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Koma Tiga Empat Dolar Amerika) atau senilai Rp. 467.394.528 (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Dedi Priyo Handoyo, Rabu (11/11/2020).

Dikatakan Dedi, atas pembayaran tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari sesuai ketentuan akan mendapat dana bagi hasil sebesar 64% yang akan ditransfer oleh Kementrian Keuangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.

Baca Juga : Video Syur Remaja Cantik Dengan Kekasihnya Viral

“Sehingga atas pembayaran tersebut akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang Hari, selanjutnya terhadap perusahaan pertambangan yang belum membayar kewajiban sesuai dengan temuan BPK RI, Kejaksaan Negeri Batang Hari bersama-sama dengan instansi terkait akan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang Hari,” tuturnya.

Disebutkan Dedi, untuk seluruh perusahaan pertambangan yang berada di Kabupaten Batanghari yang belum membayar kewajiban sesuai dengan temuan BPK RI, dapat mengikuti langkah PT. BMS yang menyelesaikan kewajibannya kepada negara.(red)

Sumber jambiseru.com Kejari Batanghari Selamatkan Uang negara Sebesar USD 33.107,34