Lulusan SMA Ini Cabuli Tetangganya Sendiri yang Masih Dibawah Umur

Jambiflash.com -- MA (19) pria yang baru lulusan sekolah menengah atas (SMA) ini tega mencabuli seorang gadis berusia 15 tahun. Gadis itu ternyata tetangganya sendiri.

Kasus ini pun kini ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Kapuas. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kapuas Hilir ditangkap di rumahnya pada Kamis 26 November 2020.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, tindak asusila terhadap korban terjadi pada saat korban bersama teman-temanya bermain ke rumah MA pada awal November lalu. MA dan korban merupakan tetangga.

Baca Juga : Guru Honorer Cabuli Murid, Yayasan Catat Ada 30 Murid Jadi Korban

“Saat itu teman-teman korban keluar dari dalam rumah MA untuk pulang. Dan tinggalah MA dan korban di dalam rumah tersebut, lalu MA menarik tangan korban dan melepasi pakaian hingga terjadi tindak pidana asusila tersebut," ungkap Kapolres, Jumat (27/11/2020)

Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa satu buah jaket warna garis hitam putih merk Supreme, satu buah celana panjang warna hijau dongker, satu buah baju kaos warna hitam bagian depan tulisan Guess Jeans, satu buah BH warna pink, serta satu buah celana dalam warna pink. Polisi juga telah dilakukan permintaan Visum et repertum di RS. Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas.

Baca Juga : Diajak Nonton Video Syur, Pria Ini Cabuli Belasan Bocah Lelaki

“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.”

Sumber : news.okezone.com