Malioboro Resmi Jadi Kawasan Tanpa Rokok


Jambiflash.com -- Guna mencegah penyebaran virus Corona yang masih melanda, kawasan Malioboro akhirnya resmi menjadi kawasan tanpa rokok.

Malioboro memberlakukan larangan merokok terhitung hari ini, Kamis (12/11/2020). Ini merupakan kebijakan baru yang harus diperhatikan wisatawan hingga pelaku wisata dilarang merokok sembarangan.

Baca Juga : Uang Negara Sebesar Rp 33.107,34 Diselamatkan Kejari Batanghari

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, rencana tersebut telah digodog sejak tahun lalu. Namun karena pandemi COVID-19 membuat realisasi pencanangan KTR di Malioboro mundur. Selain itu pencanangan KTR untuk menghindari sebaran COVID-19.

"Untuk menghindari sebaran Corona, maka kita juga jadikan Malioboro sebagai salah satu destinasi wisata tanpa rokok," katanya saat ditemui wartawan di Kota Yogyakarta, Kamis (12/11/2020).

Kendati demikian, Heroe tetap menghargai para perokok dengan menyediakan tempat khusus merokok. Bahkan, Pemkot Yogyakarta menyediakan 4 titik tempat khusus untuk merokok, yaitu Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.

"Jadi untuk pengasong rokok masih diperbolehkan, karena yang kami atur ini hanya tempat merokoknya. Tapi, kami tetap berharap pengunjung bisa menahan diri dan tidak merokok dulu saat di Malioboro," ujarnya.

Baca Juga : Viral Lagu 19 Detik Pasca Video Syur Mirip Gisel Beredar

Bukan tanpa alasan, hal tersebut karena saat ini Pemkot masih fokus pada upaya sosialisasi, sehingga penindakan tegas sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 belum akan diterapkan. Mengingat perlu sekitar satu bulan untuk membiasakan masyarakat.

"Sekarang kita sosialisasikan dulu, karena butuh upaya untuk mengkondisikan masyarakat agar semua mengetahui bahwa Malioboro saat ini adalah KTR. Jadi untuk penegakan dan tindakan tegas itu diterapkan nanti," ucapnya.(red)

Sumber : Detik.com