Penjaga RPTRA Cabuli Anak Laki-laki Hingga 20 Kali

Jambiflash.com -- Entah apa yang ada dipikiran pria paruh baya berinisial ML (49). Pria yang bekerja sebagai penjaga Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) ini mencabuli anak laki-laki berusia 14 tahun.

Mirisnya lagi, pelaku mencabuli korban tidak hanya sekali. Pelaku diduga sudah puluhan kali mencabuli korban.

Baca Juga : Siswi SMP Jadi Korban Cabul Tamu di Rumahnya, Uang Rp 10 Ribu Jadi Barang Bukti

"Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban sebanyak 20 kali," kata Kapolsek Kembang, Kompol Imam Irawan saat dihubungi wartawan, Rabu (18/11/2020).

Imam mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak laki-laki di kantor RPTRA di Meruya Utara, Kembang, Jakarta Barat.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (10/10/). Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor.

"Iya, ada laporan dari ibu korban," imbuhnya.


Ketahuan Usai Baca WA Pelaku

Kasus itu terbongkar setelah orang tua korban membaca isi WhatsApp di HP korban.

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan, kasus ini mulanya diketahui ibu korban pada 17 Oktober 2020.

Baca Juga : Usai Tiduri Istri, Pria ini Tiduri Putrinya Puluhan Kali

"Pada saat itu ibu korban melihat isi pesan WhatsApp di handphone miliknya yang sering dimainkan anak korban untuk bermain game," kata Imam kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Imam mengungkap, isi pesan itu berisi kata-kata tidak senonoh. Nomor WA pelaku diberi nama 'Tomlol' itu, mengajak korban untuk melakukan perbuatan asusila.

"Setelah melihat isi pesan tersebut, kemudian ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya," katanya.

Korban pun kemudian mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Korban mengaku sudah dicabuli puluhan kali oleh pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba menyampaikan pelaku adalah penjaga di RPTRA Meruya.

"Iya, RPTRA itu kan ada pengelolanya, jadi dia di situ yang ngurusin RPTRA itu, bisa disebut penjagalah," kata Niko.

Niko menyampaikan pelaku dan korban saling kenal. Korban sering bermain ke situ bersama teman-temannya.

Baca Juga : Cerita Dukun Cabul Yakinkan Warga Bisa Sembuhkan Corona, Korban 10 Perempuan

"Singkat cerita, korban dicabulilah oleh pelaku di situ," kata Niko.

Niko menyebut pelaku mengiming-imingi korban dengan uang. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak melapor.

"Korban selama ini nggak melapor karena dia ketakutan diancam sama pelaku," tutur Niko.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kembangan. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke-2 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(red)

Sumber : News.detik.com