Setelah Zumi Zola, KPK Tengah Buru Tersangka Baru, Siapa Dia?

Setelah Zumi Zola, KPK Tengah Buru Tersangka Baru, Siapa Dia?

Jambiflash.com -- Kasus suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 yang telah menjebloskan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola ke bui, tampaknya bakal menjerat tersangka baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kini tengah mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga : Megawati soal Ibu-ibu Milenial : Tahunya Cuma Makan Mie Dijual Ketengan

"Saat ini benar sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (31/10/2020). 

Ali menyatakan pihaknya tidak bisa mengungkap nama-nama tersangka baru dalam kasus ini. KPK belum bisa memberi informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Baca di Berita Jambi

"Kebijakan pimpinan KPK saat ini adalah pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka," kata Ali. 

Ali berjanji bakal menyampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel terkait perkembangan penanganan perkara ini. 

KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terbaru dalam kasus ini yakni tiga eks pimpinan DPRD yaitu Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi.

Baca Juga : Deretan Wanita Cantik Mantan Kekasih Zumi Zola

Kemudian, tiga mantan anggora DPRD Jambi yaitu Tadjudin Hasan, Cekman, dan Parlagutan Nasution. 

Proses penyidikan keenam tersangka pun sudah rampung dan kini sedang dalam proses penyusunan dakwaan. 
 
Diketahui, dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.

Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.