Catat! Liburan Akhir Tahun Dipangkas, 28-30 Desember 2020 Tidak Libur

 

Serutv.com -- Libur akhir tahun 2020 dipangkas Pemerintah RI sebanyak 3 hari. Di tanggal 28 sampai 30 Desember 2020 tidak libur, tetapi tetap kerja biasa.

Libur akhir tahun yang beriringan dengan cuti bersama, libur natal 2020 dan tahun baru 2021 semulanya berjumlah 11 hari ternyata dipangkas selama 3 hari.

"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy usai menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Teknis berkaitan dengan keputusan pangkas libur panjang akhir tahun 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).

Adapun libur akhir tahun di mulai pada 24-27 Desember 2020 yakni libur natal. Setelah itu, libur baru pada 31 Desember 2020 pengganti Idul Fitri dan 1-3 Januari 2021.

Baca Juga : Saat Masnah Busro Keluar Polda Jambi, Pasca Diperiksa KPK

"Di tanggal 28,29 dan 30 Desember 2020 tidak libur, tetapi tetap kerja biasa. Kemudian 1 Januari 2021, dan 2 adalah sabtu 3 Januari juga Minggu," kata Muhadjir.

Keputusan pemangkasan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag.

Untuk diketahui, Pemerintah juga telah menggeser jatah cuti bersama Idulfitri yang sedianya didapat pada Mei 2020 lalu.

Namun, karena saat itu pandemi covid-19 masih dalam masa awal menyerang, pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama tersebut ke akhir tahun dengan harapan covid-19 sudah mulai mereda.

Kendati pun, mendekati Desember jumlah positif covid-19 justru terus mengalami peningkatan. Bahkan setiap kali libur panjang, jumlah positif covid-19 akan mengalami peningkatan. Ini terjadi pada libur panjang Oktober kemarin.

Siang tadi, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemangkasan libur akhir tahun hanya bisa dilakukan pada hari-hari cuti bersama yang jatuh di Desember 2020 dan Januari 2021.

Dia menyebut untuk Natal yang jatuh pada 25 Desember 2020 dan Tahun baru yang jatuh pada 1 Januari 2021 dipastikan tetap libur.

Baca Juga : Opini Musri Nauli : Perjalanan Betuah (16)

"Kalau libur kan ada yang memang sudah libur. misal Natal kan tidak mungkin tidak libur, kemudian tanggal 1 Januari kan juga tidak mungkin tidak libur. Itu saja. Kalau yang lain, yang cuti bersama bisa kita kurangi," kata Muhadjir saat mengunjungi Gedung Trans Media, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa siang.

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memangkas libur panjang akhir tahun yang mestinya dimulai 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 dan berlanjut pada 2 dan 3 Januari lantaran akhir pekan. 

Penetapan awal itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada 20 Mei 2020 oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo. Untuk 2020, satu hari libur nasional jatuh pada Jumat, 25 Desember, yang merupakan Hari Raya natal.

Sementara cuti bersama pertama jatuh pada tanggal 24 Desember 2020 yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal. Selanjutnya cuti bersama jatuh pada 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020. Cuti bersama ini sebagai pengganti Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kemudian pada 2021, tanggal 1 Januari merupakan hari libur nasional tahun baru. Libur itu berlanjut pada 2 dan 3 Januari 2021 karena merupakan akhir pekan.(red)


Baca juga : Surat Yasin Beserta Terjemahannya