KPK Siap Hadapi PK Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

Jambiflash.com -- Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, Rabu (6/12021) mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Jambi. Kendati pun, KPK menyatakan siap menghadapi permohonan PK dari Zumi Zola.

"KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut. Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra-memori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/1/2020).

Ali mengatakan KPK memahami permohonan PK Zumi Zola. Karena itu, kata Ali, hal tersebut menjadi hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana.

Baca Juga : Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

"Sebagai penegak hukum, KPK juga tentu menghormati setiap putusan majelis hakim, baik di tingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK," ucapnya.

Namun, Ali menyebut, dengan banyaknya koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini, seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus. Menurutnya, PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya, baik pertimbangan fakta, penerapan hukum, maupun amar putusannya.

Baca Juga : Di Tangan Rocky Candra, ESport Jambi Berkembang

"Jika ini tetap berlanjut, kami khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal," katanya.

"Oleh karena itu, jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," sambungnya.

Baca Selengkapnya 

Sumber : Detik.com