Ratu dan Zumi Zola Ajukan PK, KPK Minta MA Anggap Sebagai Fenomena yang Perlu Diperhatikan

Jambiflash.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) memberi perhatian khusus terhadap banyaknya terpidana kasus korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.


Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi permohonan PK yang diajukan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," kata Ali, Rabu (6/1/2021).

Ali menyebutkan, sebagian besar PK yang diajukan terpidana kasus korupsi pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengoreksi putusan sebelumnya, baik pertimbangan fakta, penerapan hukum, maupun amar putusannya.

Dengan kondisi tersebut, menurut Ali, MA semestinya menaruh perhatian pada pengadilan di tingkat pertama maupun tingkat banding.

"Kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," ujar Ali.

Jika kondisi tersebut berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun.

"Sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal," ujar Ali.

Kendati demikian, Ali menegaskan, KPK tetap menghormati upaya hukum luar biasa yang diajukan para terpidana karena PK merupakan hak bagi terpidana.

KPK juga siap menghadapi permohonan PK yang diajukan para terpidana serta akan segera menyusun pendapat dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA.

Adapun Ratu Atut dan Zumi Zola mengajukan PK ke MA dan rangkaian sidang pemeriksaannya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ratu Atut merupakan terpidana kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan telah divonis 7 tahun bersalah di tingkat kasasi.

Sedangkan, Zumi Zola adalah terpidana kasus suap dan gratifikasi yang telah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.(red)

Sumber : Kompas.com