Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Jambiflash.com - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan suami Sherrin Tharian itu.

Dilansir Kompas.com, Zumi terlihat menghadiri sidang perdana dengan agenda penyerahan permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/1/2021) lalu. 

"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban Termohon KPK pada 22 Januari 2021," ucap Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga : Di Tangan Rocky Candra, ESport Jambi Berkembang

Pengajuan PK ini belum diketahui secara detil apa alasan Zumi Zola dalam perkara ini. 

Berdasarkan situs SIPP PN Jakarta Pusat, diketahui bahwa permohonan PK tersebut diajukan pada 20 November 2020.

Mengingat, Zumi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018) silam. 

Majelis hakim menilai Zumi terbukti menyuap 54 anggota DPRD Jambi senilai total Rp 16,34 miliar agar menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Perda APBND TA 2017 dan Raperda TA 2018 menjadi Perda APBD TA 2018.

Baca Juga : Ciri-ciri Motif Batik Jambi

Zumi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 40 miliar serta menerima 177.000 dollar AS, 100.000 dollar Singapura, dan 1 unit Toyota Alphard. Atas perbuatannya itu, Zumi terbukti melanggar Zumi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(red)