Akhirnya Aplikasi Tik Tok Cach diblokir pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, pemblokiran TikTok Cash karena dinilai telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menegaskan bahwa Kominfo melakukan pemblokiran terhadap suatu website berdasarkan pelanggaran yang ditelah dilakukan pemilik laman tersebut.
Dedy memaparkan penindakan atau pemblokiran itu melalui tiga cara, yakni laporan dari masyarakat, identifikasi yang dilakukan oleh Kominfo, dan permintaan resmi dari otoritas terkait dengan isu yang dipersoalkan.
Baca selengkapnya DI SINI