Polda Jambi Tangkap 3 Rampok Handphone Ekspedisi, 2 Masih Buron

Jambiflash.com - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ribuan unit handphone ekspedisi yang menelan kerugian mencapai satu miliar rupiah.

Korban dalam kejadian ini adalah Eka Putra(26), sopir ekspedisi mobil box merk Isuzu yang dirampok 5 pelaku di Jalan Lintas Timur KM 41, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Perampokan ini terjadi pada hari Rabu, 13 Januari 2021 lalu.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, melalui Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Kaswandi Irwan mengungkapkan, bahwa ada sebanyak 1.245 unit handphone merk Xiaomi yang hendak di distribusikan dari Jakarta menuju Pekanbaru.

Kombes Irwan menjelaskan, jika ada lima tersangka dalam perampokan ini. Tiga diantaranya berhasil ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di dua Provinsi yang berbeda. Sedangkan dua tersangka lagi masih dalam proses pencarian dan telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Awalnya kasus 365 ini ditangani Polres Muaro Jambi. Namun setelah melihat jaringan kasus ini, akhirnya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda. Setelah penyelidikan kurang lebih satu setengah bulan, kami berhasil mendapat informasi keberadaan tiga pelaku. Yaitu A(37), RZ(31), dan MS(35). Mereka berada di luar Provinsi Jambi. Dua lagi masih buron," ungkap Kombes Pol. Kaswandi Irwan kepada awak media saat ditemui di Lobby Mapolda Jambi, Jum'at (5/3/2021) siang.

Baca Juga: Warga Jambi Dirampok, Rp 465 Juta Raib

Diketahui jika tersangka A ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi pada tanggal 23 Februari 2021, di Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tersangka RZ dan MS ditangkap pada tanggal 25 Februari 2021 dini hari. Saat itu kedua tersangka sedang berada di persembunyian mereka di Jalan Lorong Sutami, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kombes Irwan melanjutkan, bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 73 unit handphone merk Xiaomi yang diduga merupakan hasil perampokan, satu unit mobil truk box merk Isuzu, satu unit handphone milik korban, serta sebuah tali tambang sepanjang lima meter.

"Disini ada beberapa dus hp, mobil ekspedisi disana, dan ada tali untuk mengikat korban," lanjutnya.

Baca Juga: Anda Tertipu Aplikasi Share Result (SR) ? Hubungi Nomor Polda Jambi Ini

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Dari hasil penyidikan sementara, disebutkan jika tersangka RZ merupakan aktor intelektual yang disinyalir merupakan pelaku sindikat curas antar provinsi.

Kombes Irwan juga menyebut jika sisa handphone hasil curian diduga masih ditangan dua tersangka lagi yang identitasnya telah dikantongi oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

"Kasus ini masih dalam pengembangan, dengan tersangka RZ sebagai dalangnya. untuk sisa handphone sepertinya masih bersama tersangka ES dan D," Pungkasnya.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. (cr01)