3 Polisi di Kerinci Jambi Terancam Dipecat

Sidang etik polisi


Jambiflash.com - 3 polisi di Kerinci Provinsi Jambi, dari jajaran Polres Kerinci, terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Ini terungkap dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) via Zoom terhadap 3 oknum anggota Polres Kerinci yang ditahan di Rutan kelas 2B Sungai Penuh. Ke tiganya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Sidang ini diadakan pada Jumat (21/10/2022) pagi.

Oknum polisi yang terancam dipecat itu berinisial Aipda KA, Bripka DD dan Brigadir BS. Semuanya anggota Polres Kerinci.

Baca juga : Setia Band Manggung di Muaro Jambi

Dilansir laman Kerinci.jambiseru.com (jaringan portal Jambiflash.com), dari artikel awal berjudul "Terlibat Narkoba, Tiga Oknum Anggota Polres Kerinci Direkomendasikan PTDH", terduga Aipda KA, Bripka DD dan Brigadir BS melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Pasal itu menyebut, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri”.

Mereka juga melanggar Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri no. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi : “Setiap anggota Polri wajib : Menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama dan nilai – nilai kearifan lokal dan norma hukum”.

Sidang KKEP pada Polres Kerinci dipimpin Wakapolres Kerinci, Kompol Farouk Afero, S.Ag, M.H. sebagai Ketua Sidang yang didampingi Wakil Ketua Sidang Kompol Sunardi, Kabag SDM Polres Kerinci dan anggota IPTU Zulkasi, Kasiwas Polres Kerinci.

Sekretaris IPTU Sungkono Kasium Polres Kerinci, Bantuan Hukum terduga pelanggar adalah IPTU DS. Sitinjak Kasikum Polres Kerinci.

Selaku Penuntut adalah AKP Ramadanel Kasi Propam Polres Kerinci dan Kanit Provos IPDA Wahyu Putra Yudha.

Dalam Sidang KKEP Polres Kerinci ke tiga anggota terduga pelanggar diputuskan oleh Ketua Sidang dengan hasil putusan Sidang KKEP adalah Rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K. melalui  AKP Ramadanel Kasi Propam Polres Kerinci, bahwa Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) sebagai bukti Polri dalam hal ini Polres Kerinci, tegas dalam memberikan pembinaan personel dan tidak diskriminasi terhadap penanganan pelanggaran disiplin maupun KKEP yang dilakukan oleh anggota Polri ataupun yang melibatkan anggota Polri.

“Sidang KKEP ini bagian dari Polres Kerinci dalam menegakkan aturan dalam organisasi Polri”, tegasnya.

Kemudian ini juga perwujudan dari transparansi berkeadilan serta komitmen dalam penerapan Reward dan Punisment secara seimbang.

Anggota yang berprestasi diberikan Reward dan sebaliknya melakukan pelanggaran atau tindak pidana diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan aturan.(san)

Baca juga : 

Ini Film NCT Terbaru



Link Berita Jambi ter seru

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  

JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI  JAMBI