JambiFlash.com – Jaksa New York mengumumkan pengembalian 30 artefak ke Kamboja dan Indonesia, yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti penjarahan oleh jaringan penyelundup dan penyelundup Amerika. Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg mengungkapkan barang antik tersebut berjumlah $3 juta, sekitar 48,7 miliar rupiah.
Selama upacara repatriasi baru-baru ini, kantor Bragg mengembalikan 27 artefak ke Phnom Penh dan tiga artefak ke Jakarta. Yang paling menonjol di antaranya adalah patung perunggu dewa Siwa dalam agama Hindu, yang dijuluki “Tiga Serangkai Siwa”, yang disita dari Kamboja, bersama dengan relief batu yang menggambarkan dua patung kerajaan dari periode Majapahit di Indonesia (abad ke-13-16).