Lagi-lagi Pemprov Jambi menang perkara

“Alhamdulilah”. Demikian kata-kata pertama disampaikan oleh salah seorang Pengacara Pemerintah Provinsi Jambi, Musri Nauli ketika mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti. Putusan yang kemudian tidak dapat menerima perkara yang diajukan oleh penggugat.

Didalam pertimbangannya, Pengadilan negeri Sengeti yang mengadili perkara Nomor 5 Tahun 2024, Pengadilan menyatakan gugatan yang diajukan sangat rancu.

Bacaan Lainnya

Didalam gugatannya disebutkan, penggugat mewakili kepentingan masyarakat Kubu Lalan yang tergabung didalam Yayasan Masyarakat Adat Orang Kubu (YAMABU). Bentuk gugatannya menggunakan mekanisme gugatan kelompok (class action).

Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002, gugatan yang diajukan oleh kelompok harus bersandarkan kepada banyaknya orang yang dirugikan, nilai kerugian dan tuntutan kerugian. Mekanisme ini Sudah jamak dilakukan di Pengadilan.

Namun ketika bentuk gugatan menggunakan mekanisme gugatan kelompok (class action) namun yang menjadi penggugat adalah Pengurus Yayasan maka menimbulkan persoalan di hukum acara perdata. Mekanisme mengajukan gugatan yang dilakukan dengan bentuk hukum Yayasan maka harus menggunakan hukum acara perdata.

Selain itu didalam pertimbangannya, kerugian anggota kelompok masyarakat tentu saja berbeda dengan kerugian milik yayasan. Sehingga bentuk badan hukum Yayasan namun hanya menceritakan kerugian anggota kelompok bukan kerugian yang dirasakan oleh yayasan menyebabkan gugatannya kemudian tidak dapat diterima.

Sebagaimana diketahui, mekanisme gugatan kelompok adalah bentuk terobosan untuk memudahkan pelayanan hukum yang dirugikan adalah kelompok masyarakat yang cukup banyak yang tidak memungkinkan seluruhnya harus tampil dimuka persidangan. Sehingga cukup diwakili kelompok kecil yang tampil dimuka persidangan.

Namun sebelum perkara diperiksa oleh Pengadilan, Hakim Pengadilan memeriksa terlebih dahulu persyaratan formal. Untuk menentukan apakah perkara ini layak menjadi gugatan kelompok atau tidak memenuhi persyaratan.

Perkara (YAMABU) diajukan dengan tergugat PT. BDU. Sedangkan Pemerintah Provinsi Jambi kemudian menjadi turut tergugat. Baik Gubernur Jambi maupun Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Ditempat terpisah, Ali Zaini sebagai Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan “terima kasih kepada hakim yang jeli untuk memeriksa perkara. Pemerintah Provinsi Jambi tetap memberikan kesempatan kepada siapapun untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya di Pengadilan.

Namun Pemerintah Provinsi Jambi selalu mengikuti prosedur hukum. Dan percaya proses hukum tetap berpihak Keadilan”, ujarnya kemudian menutup pembicaraan.

Pos terkait