Menimbang Kembali Desain Fiskal Daerah dalam Arsitektur UU HKPD

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP

Akademisi UIN STS Jambi

Bacaan Lainnya

Dalam perspektif kebijakan ekonomi politik fiscal, terdapat kecenderungan untuk mengalami fiscal illusion, yakni ketika penataan kelembagaan dan penguatan disiplin anggaran dipersepsikan sebagai penyelesaian substantif atas persoalan. Pendekatan ini kerap mengabaikan adanya structural imbalance dalam relasi fiskal, sehingga intervensi kebijakan lebih banyak bergerak pada aspek tata kelola daripada menyentuh determinan fundamental. Dalam kerangka tersebut, praktik pengelolaan fiskal cenderung terjebak dalam path dependency, di mana perubahan yang dilakukan bersifat adaptif dan inkremental, tetapi tidak cukup kuat untuk mengoreksi akar persoalan yang bersifat sistemik.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah kemudian kerap diposisikan sebagai jawaban atas berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah. Undang-undang ini membawa semangat penataan, memperkuat disiplin fiskal, mendorong efisiensi dan mengarahkan anggaran agar lebih berorientasi pada pelayanan publik.

Orientasi tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai instrumen kebijakan di daerah melalui penyesuaian komposisi belanja, pengetatan disiplin dalam penyusunan APBD, pengendalian belanja rutin, serta dorongan untuk memperkuat kapasitas pendapatan asli daerah. Termasuk di dalamnya pembatasan proporsi belanja pegawai yang harus dipenuhi secara bertahap. Pada tahap ini, UU HKPD tidak lagi berhenti sebagai norma, tetapi bertransformasi menjadi tekanan kebijakan yang konkret dalam praktik penganggaran daerah.

Tekanan tersebut semakin nyata ketika pemerintah daerah dihadapkan pada kewajiban menyesuaikan struktur belanja, termasuk menjaga agar porsi belanja pegawai tidak melampaui batas yang ditetapkan secara nasional mulai tahun 2027. Pada saat yang sama, terjadi peningkatan belanja pegawai yang tidak sepenuhnya berasal dari keputusan daerah, melainkan dipicu oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebagai kebijakan nasional. Kompleksitas ini diperkuat oleh dinamika kebijakan pusat yang dalam periode tertentu justru mengurangi dana transfer ke daerah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan fiskal daerah merupakan hasil interaksi antara kebijakan pusat dan kapasitas daerah yang tidak selalu berada dalam posisi seimbang. Daerah dituntut untuk menata anggaran secara disiplin, namun secara simultan harus mengakomodasi peningkatan beban belanja dalam ruang fiskal yang terus mengalami tekanan.

Kebutuhan untuk memperbaiki praktik pengelolaan fiskal daerah memang tidak dapat disangkal. Setelah dua dekade desentralisasi, penataan menjadi bagian dari koreksi atas kecenderungan anggaran yang didominasi belanja rutin dan belum optimal dalam mendorong pembangunan. Namun demikian, menempatkan UU HKPD sebagai solusi komprehensif justru berisiko memperkuat fiscal illusion, seolah persoalan telah terselesaikan melalui penataan administratif.

Permasalahan mendasar keuangan daerah tidak semata terletak pada tata kelola anggaran, melainkan pada desain hubungan fiskal itu sendiri. Hingga saat ini, relasi antara pusat dan daerah masih menunjukkan structural imbalance, kewenangan pelayanan publik yang luas di tingkat daerah tidak sepenuhnya diimbangi dengan kapasitas fiskal yang memadai, sementara sebagian beban belanja tetap ditentukan oleh kebijakan di tingkat pusat. Konfigurasi ini secara inheren membatasi ruang fiskal daerah, tidak hanya karena keterbatasan pendapatan, tetapi juga karena adanya beban struktural yang terus melekat.

Dalam arsitektur tersebut, UU HKPD memang berfungsi sebagai instrumen penataan. Namun, pendekatan yang ditempuh masih dominan berada pada level pengendalian dan penyesuaian. Regulasi ini menekankan disiplin, mengarahkan komposisi dan mendorong efisiensi, tetapi belum sepenuhnya menyentuh relasi fundamental antara kewenangan, beban dan kapasitas fiskal. Akibatnya, daerah tetap berada dalam posisi yang terbatas dalam menentukan arah kebijakan anggarannya, sehingga anggaran lebih berfungsi sebagai instrumen pengelolaan kewajiban yang telah terbentuk daripada sebagai alat strategis untuk merespons kebutuhan masyarakat secara kontekstual.

Berbagai respons daerah, baik melalui peningkatan pendapatan, pengendalian belanja, maupun penyesuaian administratif, mencerminkan adanya proses adaptasi. Namun, adaptasi tersebut pada dasarnya masih berlangsung dalam kerangka desain yang sama, yang belum mengalami perubahan mendasar. Dalam konteks ini, path dependency tetap bekerja, menjaga agar perubahan hanya bersifat inkremental tanpa mampu menggeser struktur yang melandasinya.

Di sinilah letak persoalan utama. UU HKPD membawa arah koreksi yang penting, tetapi belum sepenuhnya menyelesaikan problem desain dalam hubungan keuangan pusat dan daerah. Pada titik ini, pilihan antara mempertahankan pendekatan penataan atau mendorong koreksi struktural tidak lagi sekadar persoalan teknokratis, melainkan keputusan kebijakan yang menentukan apakah daerah akan terus mengelola keterbatasannya atau memperoleh ruang untuk keluar dari keterbatasan tersebut.

Perspektif ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan peran undang-undang tersebut. Sebaliknya, perspektif ini menempatkan UU HKPD sebagai langkah awal, bukan titik akhir sebagai instrumen penataan yang penting, namun masih memerlukan penguatan pada level yang lebih mendasar.

Tanpa koreksi pada desain struktural, terdapat risiko bahwa kepatuhan yang terbentuk bersifat formalistik. Anggaran mungkin menunjukkan perbaikan dalam aspek ketertiban, namun ruang fiskal tetap terbatas, fleksibilitas tidak meningkat secara substansial dan kualitas pelayanan publik belum mengalami perbaikan yang signifikan.

Pada akhirnya, persoalan utama tidak terletak pada kerapian penataan anggaran, melainkan pada validitas desain sistem fiskal yang mendasarinya. Selama structural imbalance tetap dipertahankan dan path dependency tidak diputus, setiap penataan berisiko hanya mereproduksi keterbatasan yang sama dalam bentuk yang lebih tertib, bukan menyelesaikannya.

Pos terkait