Daftar Besaran UMP di Masing-masing Provinsi di Indonesia


Jambiflash.com – Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021. Dengan demikian tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga : Dari Mulut Keluar Darah, Pria Ini Ditemukan Tewas dengan Posisi Tergeletak di Lantai Rumah

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah pada tahun 2021 ini, dikarenakan
saat ini ekonomi Indonesia masih dalam masa pemulihan.

Sumber jambiseru.com Daftar Besaran UMP di Masing-masing Provinsi di Indonesia