#Gisel Trending di Twitter, Ini Kata Pemburu Link


Jambiflash.com -- Gisel trending di Twitter hingga sore ini. Jumlah hastag #Gisel twitnya mencapai 138 ribu. Rata-rata isi twit berisi rasa ingin tahu dan mencari link video mesum mirip Gisel dengan durasi 9 menit tersebut.

Padahal, hingga saat ini, pihak Gisel sudah mengklarifikasi bahwa itu bukan ibu Gempi pelaku di video yang menyebar lewat medsos tersebut.

Para pencari link video mirip Gisel terbaru makin sore makin banyak. Tak hanya di twitter, di medsos-medsos lain malah pencarin link video ini juga tinggi. Termasuk via pesan whatsapp. Bahkan di Facebook dan Instagram, tema soal video mirip Gisel ini jadi bahan pembicaraan hangat.

Baca Juga : Viral! Video Mirip Gisel Terbaru, Netizen Fokus ke Benda-benda Ini

Teranyar, ada pula yang menjadikan cuplikan video mirip Gisel ini sebagai konten TikTok.

Sementara, para penyebar video mesum mirip Gisel ini diancam pidana UU ITE dan denda miliaran rupiah.

Jadi gaes, cukup tahu aja, jangan sampai menyebarkan link video mirip Gisel ke mana-mana, ya. Ingat UU ITE mengintai.

Bisa Didenda Hingga Rp 6 Miliar Atau Penjara 12 Tahun

Menurut UU Anti Pornografi Pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 miliar atau penjara 12 tahun.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Baca Juga : Peringatan! Link Video Mesum Mirip Gisel Disebar, Bisa Didenda Miliaran

Sementara di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”(*)

Sumber jambiseru.com #Gisel Trending di Twitter, Ini Kata Pemburu Link