Warga Tebo Ditangkap Karena Bawa Senpi

 


Jambiflash.com -- Karena kedapatan bawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver saat minum di kafe warung enak-enak atau warung remang-remang (Warem), R (56), warga Desa Teluk Lancang, Kecamatan VIII Koto, Tebo, ditangkap polisi.

Ia meringkuk di sel tahanan setelah terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) Seginjai 2020 yang digelar Polsek Rimbo Bujang.

Kapolres Tebo Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono S.I.K, melalui Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat razia digelar di warung tersebut, petugas melihat gelagat aneh dari si tersangka,” jelasnya.

Baca Juga : Operasi Pekat, Dua Wanita Dibawah Umur di Merangin Diamanakan

Dengan sigap, petugas memeriksa tersangka, dan dari dalam tasnya ditemukan barang bukti berupa 1 unit senpi rakitan jenis revolver bersama 5 peluru aktif, serta pisau.

Dijelaskan Kapolsek, kepada petugas, saat dimintai keterangan, tersangka mengaku membawa senpi dikarenakan sedang mencari istrinya yang dibawa kabur pria lain.

“Ngakunya bawa senpi buat jaga-jaga kalau pria yang membawa kabur istrinya menyerang dirinya, tapi kita masih mendalami lebih lanjut keterangan tersebut, sekarang ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang,” tegas Kapolsek lagi.

Sumber : jambiseru.com