Bawaslu: Satu Kades di Bahar Selatan Terlibat Sosialisasi Kampanye Paslon Masnah-Zulkifli

Foto ilustrasi pilkada
Foto ilustrasi pilkada

Jambiseru.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi menemukan ketidak netralitas seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bahar Selatan.

Kades tersebut terlibat pada kegiatan sosialisasi kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro-Zulkifli.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Dedi Wahyudi mengatakan, ketidak netralitasnya Kades itu ditemukan oleh Panwascam Bahar Selatan saat sosialisasi kampanye pada 15 September 2024 lalu.

“Penelusuran dari Panwascam serta dari hasil pleno Panwascam Kades tersebut melanggar,” kata Dedi Wahyudi.

Dedi menyebut, hasil pleno yang dilakukan Panwascam itu sudah diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi.

“Kita juga sudah meneruskan ke Pemkab Muaro Jambi dalam hal ini Pj Bupati Muaro Jambi. Kita teruskan pada 23 September 2024,” sebutnya.

Dikatakan Dedi, pihaknya meminta ke Pemkab Muaro Jambi untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran netralitas Kades tersebut.

Pelanggaran ketidak netralitas Kades itupun berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Pada Pasal 29 huruf J dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Lalu Pasal 30 ayat 1 kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi adminisrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis,” katanya.

“Pada ayat 2 berbunyi, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” pungkasnya.(uda)

Pos terkait