Jambiflash.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi memperpanjang penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Perpanjangan penerimaan PTPS ini hanya untuk 8 kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi.
Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Dedi Wahyudi mengatakan, perpanjangan ini dimulai pada tanggal 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024.
Kata dia, ada tiga kecamatan yang sudah memenuhi kebutuhan. Diantaranya, Kecamatan Maro Sebo, Kumpeh dan Mestong.
“Kita kembali buka perpanjangan gelombang II,” kata Dedi.
Dedi menyebut, perpanjangan ini dilakukan lantaran masih ada di setiap kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan yang sudah ditetapkan.
“Tiga poin sudah ditetapkan itu belum memenuhi,” sebut Dedi.
Dikatakan Dedi, tiga poin yang dimaksud adalah, pada penerimaan PTPS itu, masing-masing kecamatan ada yang jumlah pendaftar belum memenuhi 2 kali kebutuhan PTPS kelurahan atau desa.
Lalu, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan.
“Terakhir, jumlah pendaftar perempuan ada, namun jumlah pendaftar dua kali kebutuhan belum mencukupi,” jelasnya.
Dedi menyampaikan, untuk pendaftaran sebagai PTPS ini bisa dilakukan di setiap kecamatan masing-masing.
“Pendaftaran di Panwascam masing-masing,” tutupnya.(uda)