Cara Mendapatkan BLT Non PKH Terbaru


Jambiflash.com -- Anda penerima BLT Non PKH? Ini cara terbaru untuk mendapatkan bantuan tersebut. Bahkan, BLT ini diperpanjang hingga 2021 nanti.

Dilansir laman Kumparan.com, bantuan sebesar Rp 300 ribu per kepala ini, telah diberikan pada pada April 2020 lalu. Fungsinya untuk menolong ekonomi masyarakat karena wabah corona dan hanya diberikan hingga akhir tahun ini. Tetapi akibat masih tingginya kebutuhan masyarakat, maka bantuan ini akan diperpanjang hingga 2021 nanti.

Untuk mendapatkan bantuan ini, ada syarat dan caranya. Berikut beberapa syarat berdasar situs Kemensos.

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

The post Cara Mendapatkan BLT Non PKH Terbaru