Suami Ini Jual Istri Lalu Threesome dengan Pelanggan

Suami Ini Jual Istri Lalu Threesome dengan Pelanggan

JAMBIFLASH.COM – Seorang pria di Surabaya tega menjual istrinya untuk melayani lelaki hidung belang melaui prostitusi online. dengan alasan agar bisa menghidupi keluarganya.

Baca Juga : Pria asal Kumpeh Ulu Ditangkap Satnarkoba Polres Muaro Jambi

Hidayatul Munif (48) menjajakan istri sirinya berinisial DES melalui media sosial Facebook. Bahkan Munif rela melakukan kencan bertiga (Threesome) bareng istri dan pelanggannya bila diperlukan.

Untuk mengelabuhi masyarakat, pria berusia 48 tahun yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal itu menggunakan kedok pijat refleksi.

Akan tetapi lama kelamaan, aksi ilegalnya pun diketahui oleh warga hingga bocor ke polisi.

Perilaku bejat pelaku terbongkar setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati laporan adanya aksi muncikari berkedok pijat refleksi.

Tersangka kemudian disergap di tempat kosnya, Jalan Dukuh Jurang Indah, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga : BNNP Jambi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Narkotika dan 3.400 Obat-Obatan

“Saat kami amankan, tersangka bersama korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan bertiga di dalam kamar kosnya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).

Fauzy menjelaskan, aksi nekat pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu.

Awalnya, keduanya sepakat hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial Facebook.

“Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di Facebook. Dia mengirimkan foto serta caption jika menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi,” lanjut Fauzy.

Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari salah satu tamu untuk meminta layanan seks kepada istrinya.

“Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di WhatsApp. Dari sana, mereka bersepakat layanan bertiga dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi. Saat sedang aktifitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan,” pungkas Fauzy.

Baca Juga : Bupati Merangin Resmikan Taman Edukasi Benuang

Dihadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya. Hingga ia tergiur tawaran dari tamu dan mau menerima tawaran itu.

“Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat itu juga ada tawaran ya saya terima,” aku Munif.

Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(red)

Sumber : Jambiserucom